Selasa, 05 Juli 2011

KURIKULUM YANG PERNAH DITERAPKAN DI INDONESIA


DALAM dunia pendidikan kita, sampai sekarang masih beredar di masyarakat sebuah pameo, “ganti menteri, ganti aturan”. Saking biasanya, maka ketika muncul sebuah aturan (Kurikulum) baru, masyarakat menjadi tidak kaget lagi.
Yang menjadi pertanyaan adalah benarkah tiap ganti menteri mesti ganti aturan? Adakah ini berarti bahwa masyarakat tidak menghendaki adanya aturan baru?. Sebab, seperti bisa diduga, ekses dari sebuah aturan baru biasanya dikaitkan dengan pembelian buku pelajaran baru, yang memaksa orangtua merogoh kocek yang sudah semakin kempis.
Fenomena inilah yang mendorong penulis untuk mencoba menelusuri kembali perubahan kurikulum dari masa ke masa. Namun, sebelum menyentuh soal ini, penulis menyempatkan melihat undang-undang yang menjadi dasar rujukan kurikulum. Dan hasilnya sungguh sangat mengejutkan. Betapa tidak? Ternyata, sampai dengan 26 Maret 1989, landasan pijak pendidikan kita masih tetap menggunakan UU No.4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Juga UU No.12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya UU No.4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia. Lalu, UU No.22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, UU No.14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional dan UU No.19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila.
Berdasarkan UU sebagaimana tersebut di muka itulah lahir Kurikulum ‘76 dan Kurikulum ‘84.

1.                KURIKULUM ‘76
Kurikulum ’76, berorientasi pada materi. Artinya bahwa di dalam kurikulum, terdapat sejumlah materi yang harus disampaikan pada siswa. Jika sampai dengan waktu yang ditentukan keseluruhan materi sudah tersampaikan, maka pembelajaran dianggap berhasil.
Keadaan seperti itu membawa efek pola mengajar Teacher Centered Learning. Yakni guru sebagai pusat pembelajaran. Karena menjadi pusat pembelajaran, maka gurulah yang aktif menyampaikan materi pelajaran. Siswa hanya duduk manis mendengarkan.
Para pemerhati pendidikan melihat sistem pendidikan yang demikian dianggap tidak cocok. Karena siswa bukanlah benda mati yang hanya bisa dijejali oleh sejumlah pengetahuan. Siswa mestilah aktif mencari dan menemukan pengetahuan yang dibutuhkan.
Atas kritik tersebut serta didorong oleh keinginan mencerdaskan bangsa, para ahli pendidikan lalu mencari model pembelajaran yang lebih sesuai. Karena, model pembelajaran Teacher Centered Learning dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan zaman. Dan hasilnya sungguh luar biasa. Terjadi pembalikan 180o. Dari guru sebagai pusat pembelajaran, berubah menjadi siswa sebagai pusat pembelajaran (Student Centered Learning). Perubahan paradigma itu diwadahi dalam kurikulum baru, yang dikenal dengan Kurikulum ‘’84.
2.                KURIKULUM ‘84
Yang membedakan dengan kurikulum ’76 dalam struktur program, adalah masuknya mata pelajaran PSPB pada tahun 1984.
Masuknya mata pelajaran PSPB (Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa) dilatarbelakangi kajian pemerintah yang melihat adanya kemerosotan pemahaman sejarah perjuangan bangsa di kalangan generasi muda. Dan penghayatan terhadap sejarah perjuangan bangsa pun dipandang perlu ditumbuhkan kembali. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya.
Kurikulum ’84, berorientasi pada Tujuan. Artinya bahwa kurikulum disusun dalam bentuk tujuan yang berjenjang. Dalam kurikulum pemerintah menetapkan GBPP (Garis-garis Besar Program Pengajaran), yang memuat :
1.                  Tujuan Kurikuler
2.                  Tujuan Instruksional Umum (TIU) dan
3.                  Bahan Pengajaran
Guru diberi kewenangan menyusun TIK (Tujuan Instruksional Khusus), yang merupakan penjabaran dari TIU.
Semua Proses Belajar Mengajar (PBM), hanya memiliki satu orientasi, yakni mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Karena itulah TIK bersifat khusus, dijabarkan ke dalam kata kerja operasional yang terukur keberhasilannya.
Dalam mencapai TIK, digunakan pendekatan keterampilan proses yang bertujuan mengaktifkan siswa dalam belajar. Karena yang aktif siswa, maka model pembelajaran yang sesuai adalah CBSA (cara belajar siswa aktif). Dalam CBSA terjadi Student Centered Learning.
Untuk beberapa waktu, model CBSA ini bisa diterima oleh masyarakat. Dianggap sebagai sebuah model yang baik. Tetapi zaman terus berkembang. Dunia terus mengglobal. Pasar bebas pun tak bisa dihindari.
Implikasi dari pasar bebas adalah bebasnya produk dari negara satu masuk ke negara lain. Jika tidak ingin kalah dalam persaingan, maka pemerintah harus mampu membuat produk yang berkualitas. Jika produk sebuah negara kalah kualitas dibandingkan dengan produk negara lain yang masuk, untuk barang yang sama, maka dipastikan masyarakat memilih barang negara lain yang lebih berkualitas. Sementara untuk menghasilkan barang-barang yang berkualitas, dibutuhkan SDM (sumber daya manusia) yang berkualitas pula. Dan persoalan ini kembalinya ke sekolah.
Sekolah sebagai sebuah lembaga harus menghasilkan out-put yang mampu memenuhi kebutuhan pasar. Mampu mengikuti perkembangan zaman, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, sikap maupun teknologi.
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah meluncurkan Undang-Undang RI No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada 27 Maret 1989. Diikuti kemudian dengan keluarnya Keputusan Mendikbud No.060/U/1993 tanggal 25 Februari 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar, yang selanjutnya dikenal dengan nama kurikulum ’94.
3.                KURIKULUM ‘94
Yang membedakan dengan kurikulum ‘84 adalah menghilangnya mata pelajaran PSPB pada tahun pelajaran 96/97, dan berubahnya mata pelajaran PMP menjadi PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan)
Orientasi pembelajaran terletak pada Pengalaman Belajar. Artinya bahwa dalam proses pembelajaran diharapkan siswa merasakannya sebagai sebuah pengalaman, yang membuatnya selalu mengingat pelajaran tersebut
GBPP pada kurikulum’94, berbentuk uraian, yang meliputi:
1.                  Tujuan
2.                  Pokok Bahasan dan
3.                  Subpokok Bahasan beserta uraian kegiatan.
Tujuan, merupakan tolok ukur pengalaman belajar yang harus dicapai oleh siswa setelah mempelajari satu atau beberapa pokok Bahasan.
Pokok Bahasan/subpokok bahasan, merupakan materi pokok yang akan dibahas secara teratur berdasarkan pembagian cawu (catur wulan) dan sekaligus sebagai petunjuk tingkat kedalaman serta keluasan materi yang diuraikan dan cara pembelajarannya.
Uraian kegiatan dalam pokok bahasan/subpokok bahasan bukan merupakan urutan, tetapi dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Alokasi waktu hanya disajikan untuk setiap cawu agar guru leluasa mengatur waktu sesuai dengan kebutuhan untuk setiap pokok/subpokok bahasan. Sementara pada kurikulum terdahulu, alokasi waktu untuk setiap pokok bahasan sudah dipatok, guru tinggal melaksanakan pembelajaran sesuai dengan alokasi waktu yang tersedia.
Rincian minggu efektif setiap cawu sebagai berikut: Cawu 1 = 12 minggu, cawu 2 = 12 minggu dan cawu 3 = 10 minggu. Khusus cawu 3 kelas 3 hanya ada 8 Minggu efektif.
Pendekatan pembelajaran dalam pelaksanaan KBM, diharapkan guru menerapkan prinsip belajar aktif. Yaitu pembelajaran yang melibatkan siswa secara fisik, mental (pemikiran dan perasaan), dan sosial.
Metode, Penilaian, dan sarana yang seharusnya digunakan dalam KBM dapat ditentukan oleh guru sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Kelihatannya ini sebuah kurikulum ideal, yang memberikan ruang gerak cukup luas bagi guru untuk memperkembangkan dirinya.
Tetapi sejarah mencatat, ada peristiwa besar yang terjadi pada tahun 1998. Yaitu lahirnya sebuah orde, menggantikan kemapanan orde baru. Orde yang baru lahir itu kemudian dinamakan orde reformasi.
Hanya pada masa orde reformasi inilah, UUD - 45 yang selama 32 tahun dianggap sakral dan sempurna, mengalami pembedahan. Terjadilah amandemen UUD - 45.
Mengingat pasal 20, pasal 21, pasal 28 C ayat (1), pasal 31, dan pasal 32 UUD-45, dengan persetujuan bersama DPR dan Presiden RI memutuskan, menetapkan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), pada tanggal 08 Juli 2003.
Memenuhi amanat yang terkandung dalam UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab X pasal 36, 37 dan 38 maka lahirlah kurikulum 2004 yang dikenal sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak, yang dapat dikenali melalui sejumlah indikator yang dapat diukur dan diamati.
Kompetensi ini dapat dicapai melalui pengalaman belajar yang dikaitkan dengan bahan kajian dan bahan pelajaran secara kontekstual. Model pembelajarannya pun diharapkan berbentuk CTL (Contextual Teaching and Learning). Yakni suatu model pembelajaran yang mengaitkan materi pembelajaran diharapkan sesuai dengan konteksnya.
4.                KURIKULUM 2004 (KBK)
Yang membedakan dengan kurikulum sebelumnya adalah munculnya Pembiasaan dalam struktur. Sesuatu yang belum pernah ada, yang memberikan ruang bagi kepentingan sekolah, demi optimalnya perkembangan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian anak.
Tujuan, Pokok Bahasan dan Subpokok Bahasan beserta uraian kegiatan yang terdapat dalam kurikulum ’94, sudah tidak ada lagi dalam kurikulum 2004. Sebagai gantinya adalah Standar Kompetensi Mata Pelajaran.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran merupakan seperangkat kompetensi yang dibakukan sebagai hasil belajar mata pelajaran tertentu dalam satuan pendidikan (sekolah). Standar ini merupakan kompetensi bidang pengembangan dan mata pelajaran per satuan pendidikan dan perkelas selama masa persekolahan, baik pada pendidikan prasekolah, pendidikan dasar maupun pendidikan menengah.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran Kelas disajikan dalam bentuk :
1)                  Kompetensi Dasar : merupakan kecakapan inti yang mencakup mengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak,
2)                  Indikator : merupakan pernyataan ukuran-ukuran kinerja hasil belajar tertentu, dan
3)                  Materi pokok : merupakan bagian dari struktur keilmuan suatu bahan kajian yang dapat berupa pengertian konseptual, gugus isi dan atau konteks, proses, bidang ajar, dan keterampilan yang dipilih sebagai bahan pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang diharapkan.
Dalam hal pembelajaran, diarahkan untuk mendorong individu belajar sepanjang hayat dan mewujudkan masyarakat belajar.
Kegiatan belajar mengajar, dilandasi oleh prinsip:
1.                  berpusat pada peserta didik
2.                  mengembangkan kreativitas peserta didik
3.                  menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang
4.                  mengembangkan beragam kemampuan yang bermuatan nilai
5.                  menyediakan pengalaman belajar yang beragam dan
6.                  belajar melalui berbuat.
Kurikulum 2004 yang selama kurun waktu dua tahun dilaksanakan, sebenarnya baru merupakan draft yang belum ditandatangani oleh menteri.
Mungkin kita bertanya, kenapa baru berupa draft kok sudah dilaksanakan?
Jawabannya adalah, ‘semua berpulang pada keinginan pemerintah menjawab tantangan revolusi pendidikan yang terjadi, memasuki orde reformasi’.
Dan pelaksanaan KBK di lapangan, sebenarnya merupakan uji coba sebuah kurikulum, untuk mendapatkan sebuah format kurikulum yang pas, setelah sebelumnya dilakukan piloting KBK di beberapa sekolah yang ditunjuk.
Setelah pelaksanaan Piloting dan uji coba KBK, pemerintah menemukan sebuah format kurikulum yang pas, yaitu KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang diluncurkan mulai tahun pelajaran 2006/2007 secara serentak di seluruh wilayah indonesia, dengan ketentuan; Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006 secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun dengan tahapan:
o         Untuk SD, MI, SDLB:
§   Tahun I     : kelas 1 dan 4
§   Tahun II   : kelas 1, 2, 4 dan 5
§   Tahun III : kelas 1, 2, 3, 4, 5,dan 6

o        Untuk SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, SMPLB, dan SMALB:
§   Tahun I     : kelas 1
§   Tahun II   : kelas 1 dan 2
§   Tahun III : kelas 1,2 dan 3
Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 tahun 2006 untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.
5.                KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
Untuk memperjelas pemahaman tentang kurikulum, kita perlu mengetahui, apa toh yang dimaksud dengan kurikulum? Apa pula KTSP?
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sedang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan (sekolah).
Komponen KTSP terdiri dari:
1.                  Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
2.                  Struktur dan Muatan KTSP
3.                  Kalender Pendidikan
4.                  Silabus
5.                  RPP
Visi dan Misi, sudah ada dan dimiliki oleh setiap satuan pendidikan. Sedang Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Pengembangan KTSP didasarkan pada PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan) pasal 17, yang menyebutkan bahwa :
1)                  Kurikulum tingkat satuan pendidikan dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat, dan karakteristik peserta didik,
2)                  Sekolah dan komite sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan yg disusun oleh BSNP
Dengan demikian kurikulum yang biasanya sudah berupa ‘buku paket’ seragam yang dibuat oleh pemerintah pusat, tidak ada lagi. Yang ada adalah Kurikulum SD, SMP atau SMA. Masing-masing satuan pendidikan (sebut: sekolah), membuat kurikulum sendiri dan dilaksanakan sendiri. Pemerintah pusat hanya memberikan acuan operasional penyusunannya.
Acuan Operasional penyusunan KTSP adalah sebagai berikut :
1.                  Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
2.                  Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
3.                  Keragaman potensi dan karakter daerah dan lingkungan
4.                  Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5.                  Tuntutan dunia kerja

3 komentar: